Kamis, 22 Oktober 2015


PERANAN KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

CONTOH KASUS :

Alasan DPRD Kota Bekasi Panggil Ahok: Pemprov DKI Wanprestasi!

 

Jakarta - DPRD Kota Bekasi menilai Pemprov DKI melanggar kesepakatan terkait pembuangan sampah ke TPST Bantargebang. Karena itulah DPRD Kota Bekasi ngotot meminta klarifikasi Ahok.

"Kita minta klarifikasi dari Ahok. Perjanjiannya kan G to G. Kalau menurut kami dengan data itu, Pemprov DKI wanprestasi. Persoalan internalnya seperti apa, bukan urusan kami," kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

Dia lantas menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI. Antara lain standarisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi.

"Mekanisme distribusi dana kompensasi menurut kami tidak tepat. Mereka selalu melibatkan pengelola sehingga banyak pemotongan seperti pajak perusahaan. Harusnya Goverment to Goverment sehingga tidak ada pemotongan," ucapnya.

Karena itu, ia menilai Pemkot Bekasi dirugikan oleh Pemprov DKI. Agar persoalan menjadi terang, Komisi A DPRD Bekasi akan memanggil Ahok. Sayangnya, Ahok menolak memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi.

"Ya saya kira udah diomongin dari zaman dulu ya, mereka mau panggil saya. Sekarang dasar mau panggil saya itu apa? Kita ada perjanjiannya," kata Ahok menanggapi wacana tersebut.

Dengan nada tinggi, Ahok mempersilahkan DPRD Bekasi jika ingin menutup TPST Bantargebang. "Kalau kamu mau main sok-sokan gitu, anggota DPRD kamu suruh tutup, kamu tutup aja supaya seluruh Jakarta penuh sampah. Ini jadi bencana nasional, terus kirim tentara buat nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," ucapnya.

Menurut Ahok, soal perjanjian itu bisa dibicarakan tanpa perlu melakukan pemanggilan. Salah satu hal yang dikeluhkan anggota DPRD Bekasi karena pola pembayaran jasa TPST Bantargebang yang diserahkan pada pihak pengelola, yakni PT Godang Tua Jaya. Mereka menginginkan agar pembayaran tersebut langsung ke Pemkot Bekasi. Terkait hal tersebut, Ahok sebenarnya ingin agar pembayaran langsung ke Pemkot Bekasi. Namun, mereka tersandera pada perjanjian yang dilakukan sejak 2009 dan baru akan selesai 2023.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa masalah yang terjadi adalah kurangnya komunikasi antara pihak Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dalam hal pembayaran dana kompensasi yang seharusnya diberikan  langsung tanpa melalui pihak pengelola. Sehingga terjadi penilaian buruk oleh pihak DPRD Bekasi kepada Pemprov DKI yang dianggap wanprestasi atau tidak tercapainya suatu tujuan dalam sebuah perjanjian.

Solusi yang terdapat pada kasus tersebut adalah menurut Ahok tidak perlu adanya pemanggilan oleh Komisi A DPRD Bekasi seperti itu karena masalah tersebut bisa dibicarakan langsung antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran